Market

Lindungi Konsumen, Mendag Zulhas Musnahkan Beragam Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor ilegal yang didapat dari pengawasan post border (luar kawasan pabean) di kawasan Gudang Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). Adapun total nominal barang-barang itu mencapai Rp9,3 miliar.

Deretan barang yang dimusnahkan berupa produk elektronik dari Thailand, bubuk cabai dan pasta cabai dari China, bubuk coklat dari Malaysia, kecap dari Singapura, sambal dari Thailand, dan coklat cair dari Malaysia.

Selain itu ada produk kehutanan dari Jepang, produk elektronik dari China, modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel dari China, konsentrat jus apel dari India dan China, serta lembaran kaca dari China.

“Kami memang fokus memberantas barang-barang impor ilegal untuk melindungi konsumen dan tidak dirugikan barang yang tidak memenuhi syarat. Kemudian tentu untuk melindungi industri dalam negeri,” kata Mendag Zulhas.

Barang yang dimusnahkan yakni elektronik dari Thailand senilai Rp266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari China Rp1,5 miliar, bubuk coklat dari Malaysia Rp600 juta, saus sambal asal Thailand Rp242 juta, kecap dari Singapura Rp700 juta, coklat cair asal Malaysia Rp447 juta.

“Termasuk produk kehutanan asal Jepang sebesar Rp452 juta,” ujar Mendag Zulhas.

Dia menyebutkan deretan barang yang dimusnahkan itu tidak sesuai dengan pengawasan post border. Komoditas itu melanggar Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.

“Ada 11 perusahaan yang akan mendapatkan sanksi tertulis, kami dapat (siapa saja) yang ikut andil dalam masuknya barang-barang tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, terlihat, barang-barang itu dimasukkan ke mobil-mobil pick up dililit oleh garis polisi. Barang tersebut hanya diperlihatkan ke awak media, Mendag Zulhas didampingi jajarannya, beberapa petugas bea cukai dan aparat keamanan kawasan Citereup Bogor, Jawa Barat. 
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button