News

Hasyim Buka Suara UU Pemilu Marak Digugat: Seharusnya Sudah Tuntas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari buka suara mengenai maraknya gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, langkah semacam itu seharusnya dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2024.

“Kalau mau ideal, kalau mau perubahan UU, baik oleh pembentuk UU (yaitu) DPR dan presiden lewat revisi UU pemilu misalkan, atau gugatan-gugatan norma kepemiluan lewat MK, seharusnya sudah selesai semua sebelum tahapan dimulai,” kata Hasyim di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, apabila hal itu terpenuhi maka akan lebih menjamin kepastian hukum dalam pemilu. Meski begitu, ujar dia lagi, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti apa yang diputuskan MK terkait gugatan UU Pemilu.

“Karena KPU pelaksana UU dan peraturan KPU adalah penafsiran dari pasal yang ada di UU. Begitu pasal atau norma di UU itu digugat di MK dan kemudian dikabulkan, maka mau tidak mau kan peraturan KPU harus menyesuaikan norma baru tersebut,” ujar Hasyim menambahkan.

Diketahui, saat ini terdapat tiga perkara yang tengah berproses di MK. Tiga perkara ini mempersoalkan batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.

Selain itu, belakangan ini syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali digugat ke MK. Uji materi ini telah dilayangkan ke MK pada Senin (21/8/2023) siang dengan pemohon bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Bahkan sebelumnya, persoalan sistem pemilu juga digugat ke MK. Namun, gugatan yang menginginkan ketentuan sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup ini tidak dikabulkan MK. MK tetap mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button