News

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Siarkan Tayangan dengan Unsur LGBTQ

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta Rizky Wahyuni mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).

“Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ,” ujar Rizky dalam pernyataan pers, Senin (21/8/2023).

Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan tayangan untuk anak-anak yang mengandung unsur LGBTQ. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial.

Rizky mengatakan, setelah dilakukan penelusuran dan dicermati, tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik itu televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.

“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal YouTube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio,” ujarnya.

Rizky mengatakan KPI tetap pada koridor kewenangannya untuk mengontrol muatan televisi agar sesuai dengan regulasi guna terciptanya siaran yang berkualitas, menjunjung etika, moral dan norma di masyarakat.

Untuk itu, lanjut dia, lembaga penyiaran juga harus berkomitmen menyuguhkan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBTQ maupun konten siaran yang mengarah kepada gimik, gestur, maupun verbal yang mengarah kepada LGBTQ.

“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengimitasi apa yang mereka saksikan,” ujarnya.

Rizky mengungkap bahwa beberapa waktu lalu KPI juga telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap salah satu lembaga penyiaran yang menayangkan pasangan LGBTQ. Hal itu menurutnya merupakan komitmen KPI dalam menjalankan peran fungsi sebagai regulator penyiaran.

“Jika kita temukan pelanggaran pasti akan kami tindaklanjuti. Justru yang kita khawatirkan saat ini adalah sangat banyak tayangan atau konten siaran tanpa filter mengandung unsur merusak moral dan etika anak bangsa yang tayang di media baru seperti OTT, video on demand (VOD) dan media sosial, dan itu sering diadukan kepada kami,” katanya.

Rizky berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait pengawasan media baru ini, sehingga kejadian film kartun LGBTQ yang viral tidak terulang kembali.

Meskipun saat ini bukan menjadi ranah kewenangan KPI, namun Rizky mengatakan pihaknya selalu memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar cerdas dalam memilih siaran termasuk dalam mengonsumsi siaran melalui internet.

“Kita harus cermat, empati, disiplin, aktif dan selektif, terutama untuk para orang tua selalu ingat untuk temani anak menonton, batasi waktunya dan seleksi apa saja tayangan atau kanal yang dapat anak tonton. Biasakan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi pada kanal-kanal media yang ditonton melalui fitur yang tersedia,” pungkas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button