News

Mahfud-Sri Mulyani Tak Sinkron, Fraksi Demokrat Usul Hak Angket

Perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus bergulir. Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat DPR RI, Santoso menyarankan penyelesaian melalui hak angket.

“Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini, dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya hanya satu proses yang bisa kita lewati, yaitu lewat hak angket,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Santoso menilai sangat sulit untuk melawan kemapanan yang tengah dihadapi saat ini. Kesulitan ini kian mencuat karena adanya perbedaan konstruksi sumber dana yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani.

Hak angket sendiri merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting. Aspek penting ini bersifat strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Santoso juga mendorong perlu adanya terobosan dari DPR RI. Di sisi lain, dia menilai, sumber masalah terkait transaksi mencurigakan ini adalah pegawai Kemenkeu.

“Yang ada pegawai kementerian berasal dari orang-orang yang berpendidikan yang diselenggarakan dari Kementerian Keuangan kalau tidak salah STAN. Itu salah satu perguruan tinggi yang melahirkan miliuner di sekolah itu. Dan ini terbukti,” ujar Santoso.

Ia mengharapkan lewat hak angket, persoalan mengenai transaksi mencurigakan ratusan triliun di Kemenkeu dapat segera terselesaikan. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengetahuinya secara jelas.

“Rakyat tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan adanya uang sebesar 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini,” ujar Santoso menambahkan.

Tiga Kelompok

Diketahui, dalam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu hari ini, Menkopolhukam Mahfud MD, menyebut transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp349 triliun. Sedangkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR, menyebut hanya Rp3,3 triliun.

Menurut Mahfud, data transaksi janggal yang diperoleh dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ini terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan oleh pegawai Kemenkeu. Total nilainya Rp35 triliun.

Kelompok dua, lanjut Mahfud, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain. Totalnya mencapai Rp53,82 triliun. Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU. Nilainya Rp260 triliun.

“Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp349 triliun, fix. Nanti kita tunjukkan suratnya,” ucap Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button