Kanal

Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat


Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menerbitkan izin fasilitas gudang berikat untuk PT Mahasu Bugel Logistik, pada Selasa (02/04/2024). 

Setelah mendapatkan fasilitas gudang berikat ini, perusahaan akan mendapatkan beragam manfaat, seperti fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun.

Kepala Kantor Wilayah Kepala Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan pihaknya memberikan izin fasilitas kepada PT Mahasu Bugel Logistik setelah perusahaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan. 

Sebelumnya, Bea Cukai Tangerang, unit vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Banten yang akan bertugas melayani dan mengawasi pemanfaatan fasilitas oleh PT Mahasu Bugel Logistik, juga telah melaksanakan beberapa tahapan penelitian dan pemeriksaan awal. 

Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku). Kemudian, perusahaan memaparkan proses bisnis kepada Kanwil Bea Cukai Banten.

“Pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati dalam proses penerbitan perizinan. Melalui proses ini, Bea Cukai akan mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Mahasu Bugel Logistik, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” ujarnya.

PT Mahasu Bugel Logistik sendiri merupakan sebuah perusahaan gudang berikat untuk menunjang industri dan distribusi bahan baku produksi dan bahan penolong yang diimpor dari supplier di luar negeri. 

Lokasi gudang perusahaan ini berada di Jalan Bugel Pangadegan, Tangerang. Dengan terbitnya izin fasilitas gudang berikat ini, diharapkan kegiatan operasional perusahaan akan semakin meningkat, yang pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.

“Semoga fasilitas ini dapat meningkatkan efisiensi cashflow perusahaan untuk biaya impor serta mempercepat mendapatkan bahan baku dengan barang yang sudah ditimbun di gudang berikat dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya seperti, rumah makan, penyewaan tempat tinggal, dan lain-lain,” lanjut Rahmat.

Ia juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. 

“Kami tetap akan mengawasi pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan, apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” tegas Rahmat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button