News

Mardani H Maming, Eks Bupati Tanah Bumbu dan Bendum PBNU Berakhir di Penjara 

Masih ingat Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu yang terseret kasus gratifikasi dan suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan dan Operasi produksi (IUP-OP) batu bara? Nasib semakin suram lantaran MA menolak kasasinya.

Pada 1 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi Mardani H Maming. Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang memvonis Mardani H Maming penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta.

Selain itu, MA memutuskan Mardani H Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan subsidair 4 tahun. Artinya, apabila tidak bisa membayar uang pengganti, maka dirinya harus mendekam 4 tahun di bui.

Ini jelas putusan yang cukup berat. Padahal, karier Mardani H Maming sebelum kasus ini terungkap, cukup bersinar. Semuanya berantakan ketika kasus gratifikasi dan suap IUP-OP, saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, terkuak. Banyak posisi penting dijabat Mardani H Maming. Mulai Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketum Apkasi, Ketum Hipmi hingga Bendahara Umum PBNU. Intinya, posisi apa yng diinginkannya pasti jadi.

Masuk Rekor MURI

Pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu Kalsel, selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016–2018. Di periode pertama, dia masuk rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.

Awal menjabat bupati, Mardani H Maming yang kelahiran 17 September 1981 itu, baru berumur 29 tahun. Mengalahkan Yopi Aprianto, Bupati Indragiri Hulu yang masuk kandidat MURI. Sebelumnya, Mardani H Maming adalah anggota DPRD Tanah Bumbu.

Saat memimpin Tanah Bumbu, Mardani H Maming memilih fokus membangun infrastruktur dasar. Sering blusukan hingga daerah terpencil, menggunakan motor trail kesayangannya.

Dia pun terus membenahi layanan publik, khususnya untuk masyarakat kurang mampu. Mengalokasikan anggaran pembangunan Rp1 miliar per desa. Atas berbagai gebrakannya itu, Mardani H Maming mendapat banyak pernghargaan.

Masuk periode kedua, Mardani H Maming mulai bergeser dengan fokus ke bisnis batu bara. Bisa jadi untuk memenuhi pundi-pundi duitnya. Maklumlah, kebutuhan semakin besar. Untuk biaya politik atau lobi-lobi, demi memuluskan jabatan yang diinginkan.

Mardani H Maming sempat menjabat sebagai Ketum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Pada Maret 2018, Mardani H Maming mundur dari jabatan bupati karena ingin maju sebagai caleg PDIP di Pemilu 2019.

Belakangan, Mardani H Maming tak jadi maju dengan alasan fokus bisnis dan keluarga. Padahal, dirinya dipercaya menjabat Ketua DPD PDIP Kalsel sejak 2015 hingga 2024.

Di kalangan pebisnis, nama Mardani H Maming cukup dikenal. Dia adalah CEO PT Batulicin 69 dan PT Maming 69. Sedikitnya 30 anak usaha yang bergerak di berbagai bidang, mulai pertambangan, terminal hingga pelabuhan batu bara.

Pelan tapi pasti, kariernya semakin melesat. Apalagi ketika Jokowi berkuasa, Mardani H Maming semakin leluasa. Maklumlah, sesama ‘petugas’ partai dan eks relawan Jokowi.

Pada 2019 hingga 2022, Mardani H Maming dipercaya sebagai Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Posisi ini jelas cukup bergengsi. Karena, banyak menteri atau pemimpin lembaga negara dilahirkan lembaga ini.

Yang mengejutkan, nama Mardani H Maming muncul sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU, pasca muktamar yang digelar di Lampung, akhir 2021.

Lebih bikin kaget lagi ketika KPK mencium adanya kasus korupsi yang menyeret Mardani H Maming. Terkait penerbitan IUP-OP dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik Henry Soetio.

Kasus ini berawal dari pengakuan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, R Dwidjono saat menjadi terdakwa kasus IUP PT PCN di Pengadilan Tipikir di PN Banjarmasin. Dia menyebut adanya cawe-cawe Mardani H Maming dalam kasus IUP PCN.  Belakangan KPK mengungkap adanya duit suap Rp118,75 miliar mengalir ke kantongnya sejak 20 Maret 2014 hingga 17 September 2022.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Mardani H Maming sempat melawan dengan mengajukan praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Kala itu, dia menunjuk mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Namun semuanya mental karena PN Jaksel menolak gugatan itu.

Kemudian, KPK menangani dugaan suap dalam penerbitan IUP PCN. Yang berakhir dengan penjara 12 tahun untuk Mardani H Maming. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang ganti rugi Rp500 juta dan uang pengganti Rp110,6 miliar. Kalau tidak, hukuman buinya ditambah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button