Market

Satgas BLBI Sita Tanah dan Bangunan PT Sejahtera Wira Artha

Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Cabang DKI Jakarta, menyita aset yang dijaminkan PT Sejahtera Wira Artha.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/5/2023), Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkapkan, barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Raya Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Timur. Sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (dh Nomor 547) atas nama PT Sejahtera Wira Artha.

Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara, hingga saat ini, belum dipenuhi sebesar US$5,09 juta (Rp76,35 miliar) dan Rp759,98 juta. Nilai itu sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.

Penanggung utang PT Sejahtera Wira Artha, Sugeng Basuki (Direktur) dan Lenny Widjaya (Komisaris), yang terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

Rionald menyebutkan, penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI, serta Des Arman selaku Plt. Kepala KPKNL Jakarta V.

Kemudian, AKBP Muhammad Taat Resdi beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Iptu Gagak Sugiarto, AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya, Kapolsek Cilincing dan jajarannya, jajaran Koramil Cilincing, serta aparat pemerintah setempat.

Barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

Satgas BLBI yang dipimpin Rionald, konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi melalui serangkaian upaya seperti di antaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan.

Langkah tersebut juga berlaku untuk harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button