News

Memaknai HIV/AIDS bagi Kaum Beriman

Kasus orang dengan HIV dan AIDS atau ODHA kembali menghebohkan jagat maya setelah dilaporkan banyaknya ibu-ibu, anak-anak, dan mahasiswa di Bandung yang terpapar. Penyakit yang belum ditemukan obatnya ini, menjadi lebih gempar setelah Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengusulkan poligami demi mencegah peningkatan kasus.

ODHA sendiri sebenarnya bukan hal baru di Tanah Air. Kasus ini sudah masuk ke Indonesia pertama kali di Bali, pada April 1987. “Melonjaknya dan hebohnya laporan data ratusan mahasiswa Bandung terinfeksi HIV menjadi keprihatinan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan pesan ajaran Islam,” kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta, Khalilurrahman kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) menunjukkan, jumlah kasus di Ibu Kota Jawa Barat itu tembus 12.358 kasus hingga 2021. Di Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan, angkanya juga tergolong tinggi. Data itu dirilis BPS dan dipublikasikan melalui dokumen Provinsi Jawa Barat dalam angka yang bersumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat.

Kemudian pada 2020, kasus kumulatif  mengalami penurunan menjadi 11.543 kasus. Namun, angka kasus baru HIV/AIDS pada 2020 tercatat mengalami kenaikan 1.370 kasus. Selanjutnya pada 2021, kasus kumulatif mengalami lonjakan drastis. Pada tahun itu, tercatat total kasus HIV/AIDS mencapai 19.860 kasus, dengan kasus barunya mencapai 2.216 kasus.

Dalam konteks maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat), kembali Kiai Khalil mengatakan, memelihara keturunan merupakan salah satu dari 5 unsur pokok maqasid syariah yang wajib dipelihara.

“Tingginya kasus HIV tidak dapat dilepaskan dari rendahnya pemahaman terkait urgensi memelihara keturunan sehingga mengakibatkan maraknya hubungan bebas di luar nikah atau perzinaan di kalangan mahasiswa,” ujarnya.

Perzinaan dan hubungan bebas di luar nikah, ia menilai, sesungguhnya merupakan penistaan dan pelecehan terhadap kemulian maqasid syariah. “Anjuran pernikahan bagi para pemuda merupakan salah satu bentuk pencegahan perbuatan zina dan sarana mewujudkan maqasid syariah dalam hal pemeliharaan keturunan,” ucap Kiai Khalil tandas.

Selain itu, sambung dia, pernihakan merupakan sarana menghasilkan keturunan yang berkualitas secara jasmani dan rohani. “Sebaliknya, perzinaan dan hubungan bebas justru akan menyebabkan munculnya  kasus-kasus HIV di Indonesia. Ini berdampak pada keturunan yang buruk dan menurunkan bayi yang terinveksi HIV kembali,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kiai Khalil menyerukan sudah saatnya para remaja dan kalangan mahasiswa kembali kepada ajaran agama. Mereka disarankan memperkaya dan menyibukkan diri dengan kajian-kajian Islam dan ilmiah.

Ia mengajak para remaja untuk duduk bersama dengan para kiai, ulama, dan mengaktifkan serta mengabdikan diri bergabung pada organisasi Islam. “Ini guna menghindarkan diri dari pergaulan bebas yang mendatangkan madharat bagi agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan,” imbuhnya.

Bagi kaum beriman, pengamalan maqasid syariah sebagaimana dipaparkan Kiai Khalil tentu merupakan bagian dari perwujudan iman. Dari perspektif ini, penyakit HIV/AIDS muncul karena tiga hal, yaitu hukuman Allah SWT, manusia tidak mentaati ajaran agama, dan merupakan bentuk musibah atau ujian dari Allah SWT.

Karena bisa merupakan ujian itu, tidak selalu penderita HIV-AIDS sebagai akibat melanggar ajaran agama. Sebab, penyakit ini bisa tertular melalui jarum suntik, hubungan seksual dengan salah satu penderita, misalnya dari suami yang terkena AIDS kepada istrinya. Begitu juga dengan penularan kepada janin dari ibu hamil.

Bagi seorang anak yang terpapar lantaran faktor keturunan, HIV/AIDS tentu merupakan ujian. Jika Anda menjalaninya dengan penuh kesabaran dan terus beriktiar untuk sembuh, tentu mendapatkan pahala yang tak terhingga di sisi Allah SWT.

Namun, ada juga penularan HIV/AIDS akibat keyakinan menjalankan syariat tertentu. Percakapan antara dokter dengan seorang pasien bercadar lima tahun silam di Kota Bandung berikut ini cukup untuk menggambarkannya:

Pasien, “Dok, jadi saya sakit apa?”

Dokter, “Wah, ini penyakit seharusnya tidak diderita oleh orang (bercadar) seperti Ibu.”

Pasien, “Emang saya sakit apa Dok?”

Dokter, “Penyakit ini biasanya diderita oleh orang-orang yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan kotor, seperti perzinahan dan prostitusi.”

Pasien, “Wah Dok, saya tidak mungkin melakukan perbuatan kotor itu. Saya melakukan hubungan suami istri sesuai syariat saya. Saya melakukannya atas dasar nikah mut’ah Dok!”

Nikah mut’ah, nikah kontrak, atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut mazhab Syiah, nikah mut’ah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan itu sudah tidak berlaku lagi.

Meski kisah percakapan di atas belum dapat dipastikan kebenarannya, faktor pengamalan syariat berdasarkan keyakinan tertentu juga dapat menjadi pemicu penularan HIV/AIDS.

Menghindari faktor pemicu penularan HIV/AIDS, seperti perzinahan tentu merupakan pilihan rasional (rational choice) bagi kaum beriman.

Allah SWT memberikan kebebasan pilihan iman itu melalui firmannya, “Yang mau beriman, silahkan! Yang mau kafir, silahkan juga!” (QS Al-Kahfi: 29).

Jika memilih kafir dengan berzina misalnya, tentu Anda sudah paham betul risikonya, seperti terpapar HIV/AIDS ini. Apalagi jika Anda mengikuti filsafat seorang filsuf Perancis, Paul-Michel Foucault (1926-1984) misalnya.

Menurut dia, sifat dasar dari seksualitas adalah netral. Namun, karena ada struktur kekuasaan tertentu, seksualitas jadi hanya bisa dipraktikkan antar manusia, terutama antara laki-laki dan perempuan. Padahal, menurut Foucault, seksualitas itu bisa dilakukan dengan apa saja, termasuk binatang.

Kaum beriman dipastikan tidak akan mengikuti ajaran itu. Foucault sendiri meninggal di Paris karena masalah neurologis yang diperparah oleh HIV/AIDS akibat pergaulan bebas lantaran paham filsafatnya itu.

So, kaum beriman, pilihan ada di tangan Anda: surga atau neraka.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button