News

Pakar Desak Istana Beri Bukti atas Bantahan terhadap Agus Rahardjo

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar begitu geram dengan bantahan pihak istana yang disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, terkait pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo, yang menyebut bahwa revisi UU KPK merupakan imbas dari ketidaksukaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Ia heran dengan orang sekaliber Ari yang membuat bantahan asal-asalan seperti itu. Ia pun mempertanyakan balik dasar atau landasan yang bisa menguatkan pernyataan Ari, jika memang tuduhan yang dilontarkan Agus Rahardjo tidak benar.

“Ini pernyataan dodol, sesuatu yang dikooptasi pemerintah itu dikendalikan, ini bagaimana sih dasar pemikirannya,” ucapnya kepada Inilah.com, di Jakarta, dikutip Minggu (3/12/2023).

Sebelumnya, pihak Istana membantah pernyataan Agus Rahardjo. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan komitmen Presiden Jokowi untuk terus mendorong penguatan lembaga antirasuah.

“Kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama,” kata Ari di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ary menegaskan revisi UU KPK bukan kemauan presiden, melainkan aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif hingga koalisi masyarakat sipil.

“Jadi kita semua sebenarnya sepakat termasuk Presiden itu mendorong penguatan KPK itu dijalankan dan kita lakukan secara bersama-sama, baik itu oleh pemerintah, oleh DPR, dan juga oleh masyarakat sipil,” jelasnya.

Soal ada tidaknya motif politik dari pernyataan Agus Rahardjo, Ari menyatakan tidak bisa menjawab hal tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pertemuan presiden dengan Agus Rahardjo sebagaimana diutarakan Agus tidak pernah ada dalam agenda resmi Presiden.

Diketahui, Agus dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menangani kasus korupsi e-KTP, pada tahun 2017 silam.

Ia mengaku sempat dipanggil menemui Jokowi. Ketika bertemu, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk ia baru sadar Jokowi minta kasus tersebut disetop. “Presiden sudah marah, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus, Kamis (30/11/2023).

Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setya Novanto sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button