News

Mendagri Tito Gelar Rakor dengan Seluruh Pj Kepala Daerah Optimalkan PSN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Rakor ini digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengoptimalkan program strategis nasional (PSN).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dalam rakor kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.

“Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa Bapak dan Ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Tito saat membuka rakor.

Dia menjelaskan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024.

Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj kepala daerah.

Tito juga meminta kepada seluruh Pj kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Tujuannya agar seluruh pelayanan di daerah tetap dilakukan dan tidak merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Tito mengimbau seluruh Pj kepala daerah untuk memedomani empat batasan kewenangan. Hal ini di antaranya melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“(Pembatasan itu bisa dilakukan) kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Selain itu, beberapa menteri juga hadir dalam Rakor tersebut seperti Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Di samping itu, narasumber lainnya yang hadiri adalah  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button