News

MAKI Ajak Masyarakat Boikot Caleg Eks Koruptor di Pileg 2024

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, (MAKI) Boyamin Saiman mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapapun itu yang mantan napi koruptor,” kata Boyamin melalui sebuah keterangan video kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Mungkin anda suka

Menurut Boyamin, mantan narapidana korupsi ini telah mengkhianati rakyat serta melanggar sumpah jabatannya, tak pantas untuk dapat dipercayai lagi. “Bahwa dia berjanji untuk mensejahterakan rakyat dan mematuhi segala produk undang undang. nah undang undang itu termasuk untuk tidak korupsi tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi,” jelas Boyamin.

Boyamin mengaku heran hingga mengurut dada dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena para pemakan uang rakyat ini masih diperbolehkan maju untuk berkontestasi pada 2024. “Maka Ini sangat mengecewakan ketika masih diperbolehkan atau bahkan ada yang berani maju dari mantan koruptor,” sesalnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta kepada rakyat agar tidak memilih partai yang mengusung calon legislatif atau calon eksekutif yang merupakan mantan napi koruptor. “Karena berarti partai tersebut tidak peka , tidak sensitif terhadap kehendak rakyat yang masih menderita akibat kemiskinan- kemiskinan, akibat korupsi, sehingga tidak layak lagi partai tersebut dipilih oleh rakyat,” tutur Boyamin .

Boyamin menekankan kepada para pemilih agar tidak dikecewakan kedua kalinya, dengan cara tidak memilih calon pemimpin yang memiliki catatan hitam tersebut karena hal itu sangat tidak diinginkan demi Indonesia maju kedepan

“Rakyat harus sadar bahwa mereka ini tidak layak dipilih dan untuk itu maka saya meminta untuk bisa betul-betul menghukum calon- tersebut untuk tidak terpilih,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa terdapat 67 mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024.

Sebanyak 67 bacaleg ini sempat melakukan tindak pidana yang berlawanan dengan hukum yang berlaku, salah satunya adalah korupsi. Dari 18 partai politik peserta pemilu, hanya 4 partai saja yang tidak mencalonkan bekas narapidana, yakni Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ironisnya, ICW menemukan bahwa dari 67 bacaleg mantan narapidana tersebut, terdapat 15 nama mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR dan DPD.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button