Ototekno

Menilik Urgensi Migrasi ke TV Digital bagi Pemerintah, Industri dan Masyarakat

Migrasi dari tv analog ke tv digital resmi diberlakukan pada Kamis (3/11/2022). Itu sekaligus menjadi momen analogue switch-off (ASO). Siaran tv analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia digantikan siaran tv digital. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute, Heru Sutadi, mengatakan kebijakan tersebut tentu memuat berbagai urgensi.

“Banyak pihak yang merasakan manfaatnya karena masyarakat akan mendapatkan layanan tv digital yang gambarnya lebih jernih suaranya lebih bersih, sehingga sama dengan yang mereka dapatkan ketika mengakses YouTube atau mengakses layanan video on demand streaming,” ucapnya kepada inilah.com, Jum’at (4/11/2022) kemarin.

Bagi lembaga penyiaran menurut Heru ini juga penting karena perkembangan teknologi digital ini adalah sebuah keniscayaan di mana masyarakat mendapatkan layanan yang kualitasnya lebih baik. Heru juga menyoroti melihat kompetisinya sekarang ini bukan hanya dengan sesama pemain tapi juga dengan adanya video on demand dan video streaming seperti YouTube di mana mereka menawarkan layanannya dengan kualitas yang bagus maka sudah high definition (HD).

“jika kita berlarut-larut tidak melakukan migrasi artinya juga ya orang yang nanti akan menonton tv itu juga akan makin berkurang,” kata Heru.

Sementara bagi pemerintah tentunya ini memberikan penggunaan spektrum yang lebih efisien lebih besar dan 700 mhz yang ditinggalkan dari proses migrasi ini dapat juga dimanfaatkan untuk menambah pendapatan negara.

“Karena kalau kita lihat dari banyak negara itu kan memang frekuensi 700 mhz ini juga digunakan untuk berkomunikasi dan kalau kita lihat juga telekomunikasi di Indonesia ini kalau untuk pengguna spektrumnya juga sangat mahal sehingga pendapatan potensi pendapatan negara triliunan ini mungkin bisa didapatkan dari nanti yang namanya digital dividen atau bonus digital,” katanya.

“Selain itu, frekuensi 700 MHz salah satunya bisa dipakai untuk teknologi 5G. Jadi, harapannya bisa memberikan layanan 5G yang lebih baik,’ tambahnya

Heru menambahkan dengan digitalisasi televisi  akan lebih banyak lembaga penyiaran yang bisa menggunakan tv digital. Artinya, akan muncul lebih banyak keberagaman ownership lembaga penyiaran. Diversity ownership maupun diversity of content makin beragam karena itu memang semangat dari UU Penyiaran.

“Tujuannya, lapangan kerja terbuka lebih banyak dan masyarakat bisa mendapatkan manfaat. Membuka pula persaingan industri kreatif,” kata Heru.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button