Market

Indef: BUMN Pilar Penting Tingkatkan Kualitas Pelayanan bagi Rakyat


Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pilar penting agar sistem ekonomi Indonesia berjalan seimbang. Keberadaannya untuk menjamin pasokan berbagai kebutuhan pokok masyarakat.

Pengamat ekonomi Eko Listiyanto dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (4/2/2024). “BUMN sebagai salah satu pilar penting sistem ekonomi Indonesia tidak bisa dihapus, apalagi diganti,” kata Eko menjelaskan.

Menurut Eko, sebetulnya kalau dari sisi sistem ekonomi Indonesia ada tiga jenis atau pilar penting yang terdapat di dalam UUD 1945 Pasal 33 secara tersirat makna yang dimaksud adalah BUMN, swasta dan koperasi.

BUMN merupakan salah satu pelaku serta pilar dari sistem ekonomi Indonesia dan kalau salah satu pilar dihapuskan maka sistem ekonomi Indonesia berjalan tidak seimbang.

BUMN juga berperan sebagai agen pembangunan bagi perekonomian masyarakat, utamanya sebagai tulang punggung bagi kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat seperti pupuk, bahan pangan pokok, listrik dan BBM.

Selain itu BUMN juga merupakan instrumen bagi negara dalam meningkatkan fasilitas layanan bagi rakyat luas, seperti transportasi KRL menjadi terjangkau dan nyaman melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan demikian, BUMN menjadi kanalisasi bagi PMN dari pemerintah untuk meningkatkan layanan publik kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Sedangkan koperasi itu sebenarnya, menurut Eko, merupakan entitas yang setara dengan BUMN dan swasta. Tiga entitas ini yang dihasilkan dari makna tersirat Pasal 33 UUD 1945.

Kalau BUMN pendekatannya berangkat dari modal atau kepemilikannya yang mayoritas dikuasai negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sehingga dengan kepemilikan negara tersebut, artinya negara harus menyalurkan sejumlah dana untuk BUMN dalam rangka melayani kebutuhan dan memberikan layanan publik krusial bagi rakyat Indonesia.

Sedangkan koperasi dibentuk oleh beberapa orang yang mengumpulkan modal kemudian membuat usaha. Koperasi sebetulnya dibentuk hanya untuk anggotanya, sehingga untuk terlibat, memanfaatkan fasilitas, dan mendapatkan keuntungan maka individu harus bergabung terlebih dahulu untuk menjadi anggota koperasi.

“Mana yang lebih baik? Semuanya juga baik bagi Indonesia dan berjalan secara setara serta saling melengkapi, karena ketiganya harus berjalan seimbang dalam menggerakkan sistem ekonomi Indonesia. Memang ketiga pilar ekonomi Indonesia ini telah dipikirkan dan disusun oleh para pendiri bangsa,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button