Ototekno

Menkominfo Kecam Peretasan Situs Kompas.id Pasca-Publikasi Investigasi Judi Online


Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengecam keras aksi peretasan yang menimpa laman Kompas.id, sebuah media nasional. Peretasan ini terjadi menyusul penerbitan seri investigasi media tersebut mengenai judi online.

Mungkin anda suka

Menurut Budi, peretasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Aparat penegak hukum wajar turun tangan dalam kasus yang dihadapi oleh media ini,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Peretasan terhadap Kompas.id mulai terjadi sejak Kamis (14/12), dengan beberapa artikel di laman tersebut menjadi sulit diakses. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa ini disebabkan oleh kunjungan lalu lintas (traffic) yang tidak wajar, yang memuncak pada Jumat, mengakibatkan seluruh konten di laman tersebut tak dapat diakses.

Budi menekankan bahwa serangan terhadap media nasional, khususnya yang mempublikasikan bahaya judi online, merupakan bukti betapa berbahayanya para pelaku judi online di Indonesia. 

“Mereka menghilangkan hak publik untuk mendapatkan informasi, yang dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi,” tambahnya.

Kementerian Kominfo berharap kasus ini dapat ditangani dengan baik, termasuk melibatkan penegak hukum untuk penyelidikan lebih lanjut. Budi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan terus berjuang melawan judi online dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengepung praktik ini.

Dalam upaya memperbaiki kualitas manusia Indonesia, Presiden Joko Widodo juga menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online, sebuah langkah yang sejalan dengan prioritas Budi sejak menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Sejak 18 Juli hingga 11 Oktober 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses ke 392.652 konten judi online di ruang digital, termasuk 205.910 konten di situs web, 16.304 konten dari file sharing, dan 170.438 konten di media sosial.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button