News

KPK Pastikan Tetap Tagih Kerugian Negara Kasus Lukas Enembe


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan status hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam jerat kasus korupsi suap dan gratifikasi berakhir. Begitu pula dengan dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU (TPPU) yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” kata Tanak melalui keterangannya diterima Rabu (27/12/2023).

Akan tetapi, Tanak menggaris bawahi, negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian keuangan negara atas tindak rasuah yang dilakukan Lukas, melalui proses hukum dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

“KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Lukas Enembe kepada Kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” jelas Tanak

Sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia  di ruangan Paviliun Kartika, di  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 11.15 WIB.

Kuasa Hukum Lukas,  Pertrus Bala Pattyona mengungkapkan kliennya memiliki sejumlah riwayat penyakit komplikasi kronis seperti gagal ginjal, jantung, diabetes hingga stroke.

Saat ini, jenazah Lukas masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa Ruang G, Jakarta Pusat. Nantinya, Jenazah mantan gubernur Papua Lukas Enembe akan diterbangkan ke Papua pada Kamis dini hari (28/12), pukul 01.00 WIB.

Diketahui, Lukas Enembe terjerat kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Ia pun divonis Hakim Tipikor PN Jakpus delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan pengganti  Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900.

Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Sedangkan, KPK masih menyidik dugaan TPPU Lukas.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button