Market

BPK Temukan BI Fast Banyak Masalah, Bos BI Perlu Sempurnakan Dulu

Ternyata, aplikasi pembayaran ritel BI-Fast yang terus dibanggakan Bank Indonesia (BI), ternyata banyak masalah. Hal itu menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, BPK menyoroti implementasi BI-Fast hingga GMW Perbankan di BI yang berpeluang menimbulkan kerugian negara.

Auditor pelat merah itu menilai adanya ketidakberesan dalam ketepatan sistem BI pasca implementasi infrastruktur sistem pembayaran BI Fast Payment atau BI Fast.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (IHPS I 2023) BPK, Sabtu (9/12/2023), BPK menemukan adanya bugs pengiriman data dari BI Fast ke Bank Indonesia-Corea Bnking System (BI-CBS).

BPK menemukan indikasi pengiriman ganda dan selisih data rekapitulasi Individual Credit Transfer (ICT) BI Fast. Akibatnya, pendapatan jasa transaksi BI Fast pada 2022 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. 

Terdapat selisih saldo rekening antar sistem pada Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan BI Fast yang mengakibatkan risiko kegagalan top-up pada Rekening Setlemen Dana (RSD) BI Fast.

Selain itu, BPK menyebut, monitoring atas kegagalan transaksi akibat ketidakcukupand ana juga memadai. Akibatnya, risiko denda sanksi administratif belum dibebankan kepada Peserta BI-Fast.

BPK pun merekomendasikan Gubernur BI, Perry Warjiyo memerintahkan Kepala DPID dan DLDS untuk melakukan penyempurnaan aplikasi BI Fast. Khususnya soal pengiriman data transaksi BI-FAST ke aplikasi surrounding dan proses top up RSD BI Fast.

Serta meminta Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Pembayaran untuk menyempurnakan logbook pemantauan BI Fast.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan, BPK mengungkap ada tujuh temuan yang memuat 15 permasalahan yang meliputi 13 permasalahan kelemahan SPI dan dua permasalahan ketidakpatuhan dalam laporan keuangan BI.

Kendati demikian, permasalahan tersebut tidak memengaruhi secara material atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2022. Temuan-temuan lainnya yakni, pengendalian dalam penghitungan pemenuhan giro wajib minimum (GWM) lemah.

Pasalnya penghitungan GWM dan sanksi ketidakpatuhan pemenuhan GWM belum didasarkan atas data saldo giro bank rupiah dan dana pihak ketiga (DPK) rata-rata serta data suku bunga yang valid.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button