News

Operasi Patuh Jaya Mulai Hari Ini, Cek 14 Sasaran Tilang

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai Senin (10/7/2023) hingga 14 hari ke depan. Ribuan personal diterjunkan untuk menertibkan pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan.

“Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta,” ujar Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Jaya kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut, Karyoto minta pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan dengan simpatik dan humanis. Dia mengatakan penegakan hukum dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak transaksional, dan menjaga perasaan masyarakat.

“Karena seyogianya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali,” katanya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan dalam Operasi Patuh Jaya 2023, pihaknya melakukan razia stasioner. Titik-titik yang jadi lokasi banyak pelanggaran ditempatkan polisi lalu lintas.

Namun, Latif mengklaim pihaknya tetap mengedepankan penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile.

“Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya,” tuturnya.

Berikut 14 pelanggaran yang bakal di sasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023, di antaranya:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13.Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button