News

MK Dorong Polisi Usut Kasus Denny Indrayana Secara Objektif

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menyatakan pihaknya tak berencana melaporkan Denny Indrayana ke aparat Kepolisian lantaran sudah adanya laporan dari pihak lain.

“Kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu (melaporkan Denny Indrayana ke polisi), biarlah polisi yang bekerja, karena kami dengar di media sudah ada yang melaporkan,” ujar Saldi, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Diketahui kini Denny Indrayana telah dilaporkan pada Rabu (31/5) ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Oleh karena sudah ada yang melaporkan, Saldi menegaskan MK mendorong aparat kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut. Para Hakim MK, dikatakan Saldi, akan bersikap kooperatif jika diminta polisi untuk diperiksa terkait perkara tersebut.

“Sewaktu-waktu MK diperlukan kami akan bersikap kooperatif terhadap itu,” kata dia.

Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen. “Kami harap (di polisi) ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,” kata Saldi.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu.

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Denny Indrayana dilaporkan terkait dengan tindak pidana ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button