Market

CERI: Tender 2 Rig Miliaran, Cucu Pertamina Loloskan Perusahaan Bersaldo Ratusan Ribu

Lolos evaluasi administrasi dan teknis tender pengadaan 2 unit rig 750 HP senilai Rp250 miliar, muncul kecurigaan terhadap PT Pertamina Drilling Service Indonesia (PDSI). Anak usaha Subholding PT Pertamina Hulu Energi, diragukan keuangannya.

Direktur eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyebut sejumlah kejanggalan dalam keputusan tender yang meloloskan perusahaan pada tahapan prakualifikasi, hingga evaluasi administrasi dan teknis.

“Kami sudah melakukan konfirmasi atas temuan kami ini kepada manajemen PT PDSI. Namun sayang, hingga saat ini tidak ada penjelasan yang masuk akal dan terkesan mereka tidak berani membuka apa yang sebenarnya terjadi, atau sebaliknya mereka juga tidak berani terang-terangan membantah temuan kami,” ungkap Yusri Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Yusri membeberkan, CERI mendapat informasi berupa proses tender pengadaan dua unit rig 750 HP di PT PDSI. Berkas tersebut bernomor 2552/PST/M-DS/2023-SO, tertanggal 26 Juli 2023.

Berkas yang berupa fax itu, berisi pesan kepada peserta tender itu. Termasuk tiga perusahaan yang lolos proses evaluasi administrasi dan teknis oleh tim tender, fax tersebut ditandatangani Head of Bid Commitee PDSI, Imam Hermawan Supardi.

“Kepada ketiga perusahaan di atas akan diundang pada Senin, 31 Juli 2023, pukul 08.00 WIB untuk membuka amplop harga. Hanya saja, berdasarkan data-data yang kami miliki, kami mempertanyakan ada perusahaan yang seharusnya sejak prakualifikasi tidak lulus, ternyata telah dinyatakan lulus administrasi dan tehnis,” ulas Yusri.

Yusri menjelaskan, kejanggalan terlihat dari informasi keuangan PT PDK yang saldonya hanya Rp380 ribu. Aset perusahaan ini pun nol. “Pengalaman kerja selama 2022, hanya Rp2 juta yang terlihat dari dokumen neraca keuangan mereka yang kami peroleh,” ungkap Yusri.

Kemudian, sambung Yusri, PT PDK baru berdiri pada 14 April 2022 yang disahkan oleh Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 30 Agustus 2022.

“Jelas sekali perusahaan ini tidak punya pengalaman sama sekali, tetapi mengapa bisa lolos untuk pekerjaan sebesar Rp 250 miliar ini? Kok PDSI seperti perusahaan kelas kaki lima saja ya?” ungkap Yusri.

Kemudian, kata Yusri, untuk perusahaan YJ & Tehnologies Co Ltd, perusahaan asing yang lazimnya adalah manufacture China ini, tidak memiliki after sales service.

“Perusahaan China ini juga belum memiliki workshop dan kemarin hanya membuat statement letter akan membuat atau menyewa worskhop setelah ditunjuk jadi pemenang,” beber Yusri.

Kemudian, kata Yusri, perusahaan YJ juga memberikan spesifiikasi engine bukan caterpillar yang memiliki teknologi low speed rate spesial untuk pengeboran.

“Jadi kalau pakai engine biasa yang high speed rate, pasti beresiko secara teknis dalam pengoperasian ke depannya. Pakar pengeboran minyak mestinya tahu ilmu dasar ini dong, apalagi kedua rig ini akan digunakan untuk mengebor di Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan pada 2024,” cecar Yusri.

Sementara, PT PDSI belakangan menjawab surat konfirmasi CERI pada 28 Juli 2023 perihal Proses Tender 2 Unit Rig 750 HP melalui surat nomor 059/DS10120/2023-SO tanggal 31 Juli 2023.

“Surat yang berisi jawaban dari Head of Bid Committe diwakili oleh saudara Pjs Communication & Relation Manager PT Pertamina Driling Services Indonesia (PT PDSI), pada intinya tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan CERI,” beber Yusri.

Padahal, kata Yusri, jika merujuk pada tahapan pendaftaran prakualifikasi nomor PDSI23 M-0001B untuk pengadaan 2 unit Rig 750 HP pada 20-22 Juni 2023, jelas dalam lampiran II – Persyaratan Prakualifikasi, khususnya pada point 20 mengatakan “Laporan Keuangan (dari akuntan publik) tahun 2020 dan atau tahun 2021 beserta surat pernyataan auditor”.

“Pertanyaannya, bagaimana Panitia Tender PDSI bisa meloloskan PT PDK sebagai salah satu dari tiga perusahaan yang lulus administrasi dan teknis untuk diundang membuka harga penawaran pada Senin tanggal 31 Juli 2023, kita enggak habis pikir” kata Yusri

Kemudian, kata Yusri, kejanggalan PT PDK itu kental terlihat jika merujuk pada Instruksi Kepada Peserta Pengadaan (ITB/ Instruction to Bidders), khususnya point 4.1. yang menyatakan “Peserta pengadaan harus memiliki kerjasama dengan manufacture yang memiliki sertifikat API 4 F, 7k dan Q1 edisi terbaru”.

“Apalagi jika merujuk pada Point 5.1. menyatakan, Peserta Pengadaan harus memiliki pengalaman dalam penyedian 2 unit Rig 750 HP. Jelas sekali ada kejanggalan pada PT PDK ini,” kata Yusri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button