Kanal

Jalankan Fungsi Community Protector, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan satuan kerja di bawahnya menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Kanwil Bea Cukai Jatim I melaksanakan pemusnahan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Juni 2023 di area PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari barang hasil penindakan periode tahun 2022 s.d. 2023 yang terdiri dari 17.295.080 batang rokok ilegal serta 1.140 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang sebesar Rp21.762.325.400 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp11.661.608.52o.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dari giat rutin Bea Cukai Kanwil Jatim I sekaligus dukungan terhadap program Gempur Rokok Ilegal yang diinisiasi oleh Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan oleh tiga satuan kerja di bawah Bea Cukai Kanwil Jatim I, yaitu Bea Cukai Sidoarjo, Bea Cukai Gresik, dan Bea Cukai Pasuruan, dengan perkiraan nilai barang sebanyak Rp44.415.692.957 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp24.634.314.499.

“Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal dengan mengutamakan transparansi penyelesaiannya melalui kegiatan pemusnahan. Keberhasilan kegiatan pemusnahan ini tentunya tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya serta dukungan masyarakat. Oleh karena itu, kami ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pihak yang terlibat,” ujar Untung.

Bea Cukai Gresik sendiri menggelar pemusnahan pada tanggal 27 Juni 2023. Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Wahjudi memaparkan barang-barang yang dimusnahkan, antara lain rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) tanpa dilekati pita cukai dan MMEA lokal/arak yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar 1,7 miliar Rupiah dan kerugian negara sebesar 1,1 miliar Rupiah.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur dan dibuka secara simbolis di kantor utama Bea Cukai Gresik. Adapun sebagian besar barang dimusnahkan di incenerator milik PT Antamas (pengguna fasilitas kawasan berikat).

“Pemusnahan yang telah dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi di wilayah Gresik dan Lamongan untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta mencegah beredarnya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara,” papar Wahjudi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button