News

Mulai 2 Februari, Teddy Minahasa Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa segera duduk di kursi pesakitan alias menjalani persidangan terkait kasus peredaran narkoba. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas perkara terkait kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

“Pelimpahan berkas perkara TM (Teddy Minahasa) beserta enam tersangka lainnya yang dilakukan pada Rabu (25/1/2023) telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023)

Dia menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap dengan surat dakwaannya. Jaksa kini hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan.

Dari informasi yang dihimpun, perkara peredaran narkoba yang diduga melibatkan Teddy Minahasa teregistrasi di PN Jakbar dengan nomor 96/Pid.sus/2023/PN jkt.brt. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menginformasikan, Teddy Minahasa bakal disidangkan mulai Kamis 2 Februari 2023.

Barang Bukti

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara, yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan barang bukti dari Kompol Kasranto, yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan/atau penjara 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button