News

Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pemdaftaran calon anggoga legislatif DPR RI, provinsi maupun kabupaten/kota mulai besok, Senin (1/5/2023). Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik (parpol) peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.

“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun kabupaten/kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” kata Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Lebih lanjut, Hasyim menyebukan bahwa pada 1-14 Mei 2023, sebagaimana jadwal di PKPU no 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 dijelaskan pendaftaran bakal calon DPR, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh parpol kepada KPU sesuai tingkatannya. begitupun dengan pendaftaran bakal calon DPD.

“Jadi, untuk bakal calon anggota DPR RI, semua dapil akan didaftrakan pimpinan pusat parpol mendaftrakannya ke KPU pusat,” terang Hasyim.

Sedangkan untuk provinisi, ujar dia, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Demikian juga untuk kabupaten/kota.

“Adapun waktunya pada tanggal 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” tambah Hasyim.

Lebih jauh Hasyim menuturkan bahwa daftar nama calon anggota DPR, provinsi maupun kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, provinsi , kabupaten/kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button