Market

Musim PHK, Karyawan Pajak Pesta Bonus Ratusan Juta

Di tengah banyaknya pekerja kena PHK, karyawan pajak justru dapat rejeki nomplok. Para karyawan pajak itu, dapat bonus Rp5 juta hingga Rp117 juta. Lantaran perolehan pajak 2022, melampaui target.

Dengan wajah semringah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, perolehan pajak 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun. Atau 110,6 persen dari target yang tersemat dalam APBN 2022, sebesar Rp1.485 triliun.

Selain itu, masih kata Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (22/12/2022), penerimaan pajak 2022 melompat 41,93 persen ketimbang tahun lalu. “Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik. Pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat. Dan, karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujar Sri Mulyani.

Realisasi pajak 2022 sebesar Rp1.634,4 triliun, terdiri dari pajak penghasilan (PPh) nonmigas, terealisasi Rp900 triliun, atau 120,2 persen dari target. Sedangkan PPh migas terkumpul Rp75,4 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) terkumpul Rp629,8 triliun. Pajak bumi bangunan (PBB), serta lain-lain, mencapai Rp29,2 triliun.

Atas capaian ini, pegawai pajak berhak atas bonus. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

Di mana, tukin dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya. Syaratnya ya itu tadi, setoran pajak ke kas negara minimal tercapai 95 persen.

Berdasarkan daftar tukin pegawai DJP Kemenkeu, terbesar adalah eselon I dengan peringkat jabatan 27, nilainya Rp117.375.000. Sedangkan yang terendah adalah eselon III dengan peringkat jabatan 4, sebesar Rp5.361.800.

Pengamat anggaran dari Center of Budget Analisys (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, bonus untuk pegawai pajak memang layak. Namun angkanya tidak pantas karena perekonomian negara sedang mengalami kesulitan.

‘Yang layak mendapatkan hadiah besar adalah rakyat yang rajin bayar pajak. Kalau bonusnya sampai Rp117 juta, terlalu besar itu. Tahun depan, negara perlu duit besar,” ungkapnya.

Dia pun membandingkan dengan banyaknya industri yang terpaksa tutup, karyawannya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Atau industri terpaksa mengurangi jam kerja karyawan hanya untuk bertahan. “Banyak kita denger berita, perusahaan tekstil, garmen atau startup tutup. Mereka itu kan pembayar pajak. Punya andil terhadap negeri ini,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button