News

Napi Tipu Korban Via Online, Mengaku Sebagai Polisi

Kasus napi tibu korban via online dengan mengaku sebagai seorang Polisi terungkap ke publik. Napi tipu itu saat ini masih mendekam di lapas berinisial AAS. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

“Jadi saat melakukan aksi penipuan dan ini masih di dalami korban-korban yang lainnya mengaku anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Ramadhan menerangkan aksi penipuan itu terjadi pada September 2021 AAS tidak sendirian ia bersama dua rekannya lagi tersangka beserta 2 rekannya yang merupakan mantan napi AZP dan H.

Penipuan itu mereka lakukan melalui media sosial dengan menggunakan dokumen seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota yang akan pindah dari Medan dan Jakarta guna mempermulus aksinya.

“Salah satu tersangkanya inisial AAS tersangka tersebut melakukan pencarian pertemanan secara acak atau random di media sosial. Setelah lebih akrab tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan. Kemudian tersangka mengirimkan rekening salah satu bank kemudian meminta transfer kepada korban tersebut,” ungkap Ramadhan.

Polisi menangkap para pelaku di daerah Riau November 2021 lalu. Atas perbuatannya mereka kini dijerat dengan pasal berlapis. AAS sendiri diketahui merupakan napi terpidana narkoba dengan hukuman seumur hidup karena kasus narkoba.

Pasal yang disangkakan adalah 51 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 35 dan atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 55 ke 1 juncto 378 KUHP dan atau asal 5 dan Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan TPPU dan atau Pasal 82 juncto Pasal 85 nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button