News

Pidana Mati dalam KUHP Ditentang Komnas HAM Didukung Aktivis

pidana-mati-dalam-kuhp-ditentang-komnas-ham-didukung-aktivis

Ancaman hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ditentang oleh Komnas HAM. Bahkan komnas berencana menggugat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pemidanaan mati. Sebagian kalangan aktivis tidak memandang adanya yang keliru dalam aturan pidana mati dalam KUHP karena sebatas menjadi pidana alternatif.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai, penerapan hukuman mati dalam KUHP baru berbeda dengan KUHP sebelumnya. Hukuman mati dalam KUHP dianggap progresif karena membuka ruang hukuman diubah dengan pidana lain apabila terpidana berkelakuan baik pada masa penundaan.

“Ketika pidana mati dijatuhkan, mekanisme selalu ditunda 10 tahun untuk melihat perubahan perilaku dari terpidana,” kata Erasmus,  dalam webinar bertajuk “Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: Satu Terlalu Banyak” di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Dia menilai, ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan mekanisme baik, kendati terbuka pula kemungkinan pandangan yang disampaikannya ditentang oleh pihak lain dari kalangan aktivis. “Ini merupakan mekanisme yang baik. Bagi kami, abolitionist tentu saja langkah awal untuk kemudian menghapus pidana mati di Indonesia,” kata Erasmus.

Dalam konteks hukuman mati, lanjutnya, proses standar penjatuhan pidana mati harus pada posisi tertinggi sebab dalam menjatuhkannya tidak boleh ada sedikit pun keraguan aparat penegak hukum, terutama hakim. “Dalam hukuman mati, standar harus selalu ada dalam konteks tertinggi dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun, terutama hakim,” katanya.

Komnas HAM ketika menyikapi pengesahan KUHP menyoroti ketentuan hukuman pidana mati yang termuat pada Pasal 100. Komnas menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang HAM. Bahkan dianggap bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik. Hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

Ketua Komnas HAM, Atnike Sigiro menyebutkan, pihaknya mempertimbangkan upaya lain untuk membatalkan keberadaan pasal yang mengakomodasi pidana mati. Menurutnya, sejumlah negara sudah menghapus hukuman mati dengan mempertimbangkan banyak aspek mencakup sosiologis, kultural hingga politik.

“Kita harus terus memperbaiki hukum pidana agar semakin maju terutama dalam jaminan hak asasi manusia,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button