Market

OJK: Satgas PAKI Temukan 45 Konten Pinjol Ilegal

Selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas, serta 45 konten pinjaman online alias pinjol ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Temuan ini berasal dari operasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang didukung oleh tim Cyber Patrol.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. “Dengan demikian sejak 2017 sampai 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.

“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, kartu keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” demikian mengutip keterangan resmi OJK, Rabu (6/9/2023). 

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri. Alasannya karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Baca Juga:

Kredit Masih Bisa ke PLTU Batu Bara, OJK Langgar Komitmen ASEAN

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button