Market

OJK Ungkap Investasi Bodong Rugikan Masyarakat hingga Rp139 Triliun

Aksi penipuan berkedok investasi atau investasi bodong telah merugikan hingga Rp139 triliun secara akumulasi dari tahun 2017 hingga Agustus 2023. Angka ini sebenarnya bisa untuk membangun sebanyak 12.600 sekoah atau pun membangun jalan tol dari Medan-Palembang sepanjang 1.260 km.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut setara dengan pembangunan sekolah baru sebanyak 12.600 sekolah.

“Dalam catatan saya itu penipuan berkedok investasi itu mencapai Rp139 triliun dan tentunya angka itu sangat banyak sekali,” ucap Inarno dalam program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan-LIKE IT di Pontianak, Selasa (29/8/2023).

Namun tidak hanya itu, angka kerugian Rp139 triliun juga ekuivalen atau bernilai sama dengan membangun 504 rumah sakit baru. Atau bisa untuk membangun jalan tol dari Medan-Palembang 1.260 km. Bahkan untuk membangun rel kereta api baru dari Balikpapan-Pontianak dan juga Makassar-Manado sejauh 3.200 km.

“Bayangkan dana daripada investasi ilegal kalau bisa dimanfaatkan sebetulnya Ekuivalen dengan ini, oleh karena itu, betul betul waspada terhadap investasi ilegal tersebut,” imbuhnya.

Adapun, OJK juga telah menyusun upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, salah satunya dengan melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi ilegal.

“Lalu juga ada Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) yang melakukan pengembangan untuk notasi keuangan khusus untuk saham-saham yang kalau ada laporan keuangan yang terlambat atau ekuitas yang negatif,” ujar Inarno.

Inarno menjelaskan hal itu berguna sebagai perlindungan kepada investor, karena menjadi tanda bagi investor untuk berhati-hati jika ada saham-saham yang cukup bermasalah dan memerlukan perhatian yang lebih, serta ada juga papan pemantauan khusus untuk saham-saham dengan harga Rp50.

“Jadi bapak ibu yang akan membeli saham-saham tersebut harus aware bahwasanya ini adalah saham-saham dalam pemantauan khusus, kita tidak bisa melarang untuk tidak membeli saham tertentu tetapi kita mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan, sehingga level of playing field investor pemula dan juga investor yang Advance itu at least setara,” ujar Inarno.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button