News

Ongkos Pilkada Mahal, Negara Diminta Ambil Alih

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta negara mengambil alih masalah pembiayaan gelaran pilkada secara menyeluruh, termasuk ongkos pencalonan para kandidat dalam berkontestasi. Hal ini dianggap perlu untuk memastikan transparansi dan pencegahan korupsi para kepala daerah yang ingin maju kembali.

Usulan ini dilontarkan oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera yang menyoroti Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Adil diduga melakukan korupsi untuk modal ambisi politiknya maju dalam Pilgub Riau 2024.

Mardani berharap biaya politik yang besar untuk seseorang maju dalam pesta demokrasi di Tanah Air itu agar dihentikan. Menurutnya, masyarakat merugi karena hal tersebut. “Sedih. Mesti ada reformasi besar-besaran pengelolaan para kepala daerah,” tuturnya di Jakarta, dikutip Minggu (9/4/2023).

Salah satu jalan untuk bisa mewujudkan harapannya, tutur Mardani, bisa direalisasikan bila negara berani dan mau mengambil alih secara keseluruhan pembiayaan gelaran Pilkada. “Ongkos politik yang besar mesti dihentikan. Merusak semua pihak, khususnya masyarakat di daerahnya. Pelayanan dan target pembangunan terganggu. Usulnya, fasilitasi pilkada oleh negara dan pastikan transparansi dilakukan dalam pengelolaan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditahan KPK. Dia diduga mengumpulkan setoran-setoran dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk kepentingan maju Pemilihan Gubernur pada 2024.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023).

Alexander menerangkan Adil meminta setoran dari kepala SKPD berupa potongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU). Setoran itu dikirim seolah-olah utang kepada Adil. Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.

“Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button