News

Otto Hasibuan Sebut Permohonan AMIN Hanya Penggiringan Opini, Yakin MK Akan Tolak


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan, isi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai upaya penggiringan opini.

“Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat,” kata Otto usai sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Otto menilai, permohonan yang disampaikan Tim Hukum AMIN terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, ia melanjutkan, yang seharusnya menjadi pihak termohon dalam perkara sengketa ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil Pemilu 2024, dan sudah sepatutnya kinerja KPU yang disoror.

“Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan,” ujar Otto.

Selain itu, Otto juga menilai isi permohonan tim AMIN tidak banyak mempersoalkan tindakan tim Prabowo-Gibran. Padahal, dalam perkara ini, tim Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait.

“Bahkan, tidak dipersoalkan juga ada kesalahan paslon nomor 2. Jadi, posisi pasangan nomor 2 sangat benar. Tidak ada satupun yang dipersalahkan dari pasangan nomor 2,” ujar dia menjelaskan.

Untuk itu, Otto menilai perkara ini sebagai upaya untuk mendiskreditkan pemerintah, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka. “Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 2 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya. Saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK saya yakin betul itu,” tutur Otto.

Diketahui, hari ini, Rabu (27/3/2024) digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai. Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button