News

Pakar: Mangkir Sebagai Saksi Kasus Suap Tanah Bumbu, Mardani Bisa Masuk Bui

Tak hadir memenuhi panggilan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terancam masuk bui.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 224 KUHP. Lantaran tidak menunaikan kewajibanya sebagai saksi. “Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP,” papar Azmi di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Azmi munuturkan, dalam pasal 224 KUHP menegaskan bahwa saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya, terancam pidana 9 bulan penjara. Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawab dalam perkara, terancam penjara maksimal enam bulan

“Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana, ya diancam pidana. Kalau kita lihat itu 9 bulan. Jadi, memang harus ada putusan hakim. Namun biasanya hakim merasa lebih kuat, kalau buat penetapan. Karena dia melihat penting ini (kesaksian Mardani H Maming). Penting untuk mencari keadilan,” tegas dia.

Pada Senin (4/4/2022), Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini, kembali mangkir dari panggilan sidang Tipikor di Samarinda. Terkait dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mengingatkan saja, Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, dipanggil dalam persidangan kasus suap IUP batu bara yang telah menetapkan eks kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.

Terseretnya Mardani yang saat ini menjabat Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam pusaran kasus suap IUP batu bara Tanah Bumbu, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Mengacu kepada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button