News

Para Ajudan Ferdy Sambo Silang Pendapat soal Senjata Brigadir J

Para ajudan Ferdy Sambo bersilang pendapat tentang senjata api yang boleh atau terlarang untuk diambil, dipinjamkan maupun diserahkan kepada anggota Polri lainnya. Silang pendapat mencuat dalam persidangan terkait tindakan Bripka Ricky Rizal yang mengambil dan mengamankan pistol Brigadir J saat berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada ajudan Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J. Para saksi ini adalah Adzan Romer, Prayogi, dan Daden Miftahul Haq.

“Apakah ada alasan dan bagaimana menurut saudara senjata api bila dipinjamkan?,” tanya jaksa kepada sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/11/2022).

“Enggak bisa itu pak, berbahaya,” kata Adzan Romer.

“Tidak bisa pak, senjata api itu harus menempel kepada saya,” jawab Prayogi menimpali.

Sedangkan, Daden Daden Miftahul Haq mengatakan, dengan alasan tertentu senjata api bisa diamankan oleh anggota Polri lain. Syaratnya mengantongi izin dari pemiliknya.

“Kalau pendapat saya, dengan alasan tertentu, bisa saja. Misalkan urgensi ada kegiatan olahraga kita harus (titip) orang di situ. Bisa diamankan. Iya (secara kolektif) dengan alasan masuk akal dan ada persetujuan dari pemiliknya,” ungkap Daden.

Kuasa Hukum Klaim Langkah Antisipatif

Bripka Ricky Rizal merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J. Ia memang sempat mengamankan senjata milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat masih di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Urman saat membacakan nota keberatan menanggapi surat dakwaan JPU, Kamis (20/10/2022) mengeklaim, kliennya melakukan hal itu sebagai langkah antisipatif. Tujuannya, demi menghindari peristiwa yang tak diinginkan. Sebab, terjadi pertengkaran antara Brigadir J dengan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Pertengkaran diwarnai aksi kejar-kejaran sembari membawa sebilah pisau.

“Saya mengetahui. Karena saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC (aide de camp/ajudan) lantai 1 di rumah Magelang atas inisiatif saya sendiri. Saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yosua memiliki senjata. Sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Erman.

Sementara, dalam surat dakwaan, JPU menyebut Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, pria berusia 35 tahun itu tak berupaya menghentikan niat jahat membunuh Brigadir J.

“Tidak berani pak. Saya enggak kuat mentalnya pak,” kata Jaksa menirukan pernyataan Ricky mengutip dari surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Lalu, Jaksa mengutip juga respon Ferdy Sambo yang meminta bantuan Ricky Rizal kala Brigadir J melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung.

“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga,” ujar JPU menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Lima Terdakwa

Selain Ricky Rizal, ada empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat sore (8/7/2022). Ferdy Sambo emosi setelah menerima laporan  sang istri, Putri Candrawathi merasa dilecehkan di rumah singgah di Magelang, Jawa Tengah. Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf disebut mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.Namun, mereka tidak menghentikannya.

Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa didakwa pembunuhan berencana dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button