News

Parpol Pendukung Proporsional Terbuka Harus Tanggung Jawab, Rekrut Kader Berkualitas

parpol-pendukung-proporsional-terbuka-harus-tanggung-jawab,-rekrut-kader-berkualitas

Partai politik (parpol) yang mendukung sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan pada Pileg 2024 harus bertanggung jawab dengan merekrut kader berkualitas untuk menjadi wakil rakyat. Sistem proporsional terbuka mengharuskan parpol menampilkan daftar calegnya. Kekhawatiran muncul parpol bergerak serampangan menetapkan calon legislatif (caleg) agar terpenuhi di semua daerah pemilihan (dapil).

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah menilai parpol sudah sepatutnya sibuk merekrut atau menyeleksi caleg buntut penerapan sistem proporsional terbuka. Bergerak masif dan merangkul sosok-sosok yang punya kapasitas, selain memiliki popularitas tinggi. Namun sistem tersebut membawa dampak parpol secara asal menetapkan caleg.

“Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang,” kata Ahmad, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (2/1/2023).

Selain karena model sistem proporsional terbuka yang mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya, kata Ahmad, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu. “Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi,” lanjut Ahmad.

Dia menilai parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya. Terlebih, lanjut dia, terdapat kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg. Ahmad menyebut parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini, baik secara tatap muka ataupun memanfaatkan media sosial dan teknologi.

“Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut, melainkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik. “Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif,” ujarnya lagi.

Pada tahun ini, kata Ahmad, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.

Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023. “Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut,” kata Ahmad.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button