News

Deolipa Minta Timsus Polri Tahan Putri Candrawathi

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) Polri, Kamis hari ini (31/8/2022) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Timsus pun diminta menahan Putri apabila usai merampungkan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan (Putri Candrawathi) sudah dikenakan Pasal 340 UU Pidana dan KUHP 338 yaitu pembunuhan berencana. Tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersangkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas berkeliaran,” kata mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Mapolres Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, pelaku pembunuhan berencana harus ditahan karena berpotensi menghilangkan barang bukti. Selain itu berpeluang membuat keterangan palsu kepada masyarakat.

Sehingga, lanjut Deolipa, Dirtipidum dan Kabareskrim Polri dinilai salah lantaran masih belum menahan Putri Candrawathi.

“Sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat,” tegas Deolipa.

Hingga Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB, Putri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kedatangan Putri itu tak diketahui wartawan. Ia diduga masuk Gedung Bareskrim Polri melalui jalur khusus. Hal ini serupa saat Putri memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat tersangka lainnya yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf.

Namun, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan usai menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf telah mendekam di dua lokasi berbeda yaitu di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok dan Rutan Bareskrim Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button