News

Patuhi Arahan Presiden, Mendag Zulhas: Realokasi Anggaran Bukber untuk Bantu Warga

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan menaati arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan mengadakan buka puasa bersama (bukber). Ia mengusulkan, anggaran bukber yang sudah terlanjur dialokasikan agar dialihkan menjadi anggaran bantuan kepada masyarakat, seperti bantuan bahan pangan.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng (bukber). Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Zulhas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Zulhas mengatakan anggaran bukber di kalangan pejabat pemerintahan akan lebih bermanfaat jika bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain bermanfaat, tentu juga bisa dijadikan ladang mencari pahala.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button