News

Beri Keterangan Palsu di Sidang BTS, LP3HI Sebut Menpora Dito Terancam 9 Tahun Bui

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menilai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo berpeluang dijerat dengan kesaksian palsu saat dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jika perlu menetapkan Dito sebagai tersangka menghalangi penyidikan dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada perkara pidana pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Selasa (7/11/2023).

Untuk diketahui, saat dicecar Majelis Hakim Fahzal Hendri, Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar dan digunakan meredam penyelidikan perkara rasuah dengan kerugian negara mencapai Rp 8,032 triliun itu. Padahal Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan mengakui ada penyerahan uang sebesar Rp 27 Miliar dan guna meredam penyelidikan kasus BTS Kominfo.

Uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dan Resi. Lalu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo. Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi. Irwan mengatakan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

“Dalam persidangan, para saksi dibawah sumpah dan saling berkaitan antara saksi Irwan, Windi, Resi dan lain mengenai adanya aliran uang untuk Dito agar menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS. Jadi harusnya Kejaksaan Agung secepatnya menetapkan tersangka pada Dito,” ucap Kurniawan memaparkan

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Paling lamban berkas diserahkan pada awal Desember 2023.

Sikap ini diambil menyusul lambanya Kejagung menetapkan status tersangka kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo dan Staf Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra Yohan dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button