News

PBNU dan Muhammadiyah Minta Kemenag Tinjau Ulang Rencana KUA Layani Semua Agama


Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah, meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengkaji ulang rencana yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai layanan pencatatan pernikahan bagi semua agama. Rencana ini menimbulkan respons dari berbagai pihak mengingat sensitivitas dan kompleksitas isu keagamaan di Indonesia.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur, menyatakan perlunya kajian yang mendalam terhadap rencana tersebut dan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk banyak melibatkan dialog dan sosialisasi terhadap masyarakat. 

“Silahkan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para wakil rakyat di DPR juga para pimpinan ormas islam dan non muslim secara komperehensif agar benar-benar bisa diterima dengan baik,” ujar Gus Fahrur dalam pernyatannya, Selasa (28/2/2024).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, juga menyerukan perlunya kajian komprehensif mengenai implikasi dan dampak dari rencana Kemenag. Dia menekankan pentingnya dialog dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait, termasuk organisasi keagamaan dan kementerian lain, untuk memastikan bahwa kebijakan ini membawa manfaat dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan seksama, manfaat dan madlaratnya,” tutur Abdul Mu’ti saat dihubungi inilah.com.

Menurut rencana Kemenag, pengembangan fungsi KUA sebagai pusat layanan pernikahan lintas agama diharapkan dapat mempermudah pencatatan dan integrasi data pernikahan serta perceraian. Namun, inisiatif ini memerlukan penyesuaian peraturan dan penambahan fasilitas serta pelatihan petugas untuk melayani kebutuhan yang lebih luas dan beragam.

PBNU dan Muhammadiyah menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perubahan ini untuk menghindari kesalahpahaman dan resistensi. Kedua organisasi ini juga siap berkontribusi dalam proses diskusi dan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Keduanya juga menyoroti bahwa jika KUA akan mengurus pencatatan pernikahan semua agama, perlu ada revisi Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Aturan Pencatatan Pernikahan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan kerangka hukum yang ada.

Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan ini. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakin usulan untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama akan mendapatkan dukungan banyak pihak.

“Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama nonIslam,” ujar Menag dalam keterangannya baru baru ini.

Ide untuk menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama dilontarkan Menag saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.

Usulan tersebut dinilai akan memberikan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan pernikahan.

“Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama,” kata Menag.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button