News

Pejabat KemenESDM Diduga Beli Rumah Elit di Bandung Pakai Uang Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian rumah mewah di Bandung milik Bendahara Pengeluaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

Christa diduga membeli rumah elite tersebut dengan mengunakan uang korupsi manipulasi anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN di Kementerian ESDM.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penggunaan dana fiktif tukin untuk pembelian rumah dikawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Adapun empat orang saksi ini diantaranya Direktur Utam PT. Pesona Mitra Kembar, Adhi Romzy; Assisstant Legal General Manager PT Pesona Mitra Kembar Mas, Lourino Rosiana Ngadil; Karyawan Swasta Ocim dan; Asisten Rumah Tangga, Kustiah.

Sebelumnya, tim penyidik juga mengulik informasi pembelian rumah elit tersebut kepada dua Karyawan swasta Asep Rahmat Hidayat dan Dessy Natalia beserta seorang Konsultan Aldi Alfarizy, Selasa (8/8/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah dikawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP. Dengan sumber uang diduga dari dana tukin fiktif di Kementerian ESDM,” tulis Ali, Rabu (9/8/2023).

Sebagai mana diketahui sembilan tersangka ditahan tersebut yakni PAG (Priyo Andi Gularso) Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), PPABP Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine(MFV).

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan, Bendahara Pengeluaran Abdullah masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu.

Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi seperti Kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, 10 dari sembilan Tersangka dalam perkara dalam kasus pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah di Rutan KPK, Kamis (15/6/2023).

Adapun sembilan orang ini diantaranya Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP);

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), PPABP Rokhmat Annashikhah (RA); Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine(MFV); PPK Haryat Prasetyo (HP); dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Sementara satu tersangka lainnya yang belum ditahan, Bendahara Pengeluaran Abdullah masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu.

Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi seperti Kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button