News

Pelanggaran Netralitas, Bawaslu Soroti Medsos ASN

pelanggaran-netralitas,-bawaslu-soroti-medsos-asn

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti penggunaan media sosial (medsos) oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

“Yang tidak disadari, bukan hanya tadi disebutkan pengumpulan (dukungan dari ASN kepada peserta pemilu tertentu), melainkan juga adalah masalah media sosial yang dimiliki para ASN karena pelanggaran paling banyak itu pelanggaran di media sosial,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Bagja menyampaikan hal itu dalam Seminar Nasional HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 bertajuk “Netralitas ASN: Tidak Bisa Ditawar”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemendikbud RI.

Sebagaimana yang telah dia sampaikan dalam kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/5/2022) lalu, sejauh ini masih ada beberapa ASN, terutama yang berusia muda, belum mengetahui penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu termasuk tindakan pelanggaran netralitas.

Oleh karena itu, kata Bagja, saat ini Bawaslu senantiasa berupaya memasifkan sosialisasi tentang pengawasan netralitas ASN yang disepakati oleh lima lembaga. Mereka adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Bawaslu.

Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan informasi mendetail kepada para ASN mengenai segala hal yang termasuk ke dalam pelanggaran netralitas ASN.

Selain melakukan sosialisasi, tambah Bagja, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024.

Perancangan strategi itu dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan beberapa pihak, yakni KASN, Kemenpan RB, Kemendagri, dan Kemenko Polhukam. “Penguatan kerja sama ini selanjutnya dilakukan melalui pembentukan gugus tugas pengawasan netralitas ASN,” ungkap Bagja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button