News

Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Kapolri Semestinya Dinonaktifkan Sementara

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo semestinya dinonaktifkan sementara terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Langkah untuk menonaktifkan Kapolri ini dianggap perlu demi objektivitas penanganan kasus tersebut.

“Semestinya Kapolri diberhentikan sementara, diambil alih oleh Menkopolhukam menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” kata Benny dalam rapat bersama dengan sejumlah lembaga terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Sejumlah lembaga tersebut yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Benny menjelaskan, kepolisian sebelumnya sudah membohongi publik melalui skenario yang dirancang oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sehingga, Benny tidak memercayai polisi.

“Kita gak percaya polisi. Polisi kasih keterangan, kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga. Kita ini kan kita dibohongi,” terang Benny.

Sejauh ini, kasus pembunuhan Brigadir J telah menjerat lima orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Adapun empat orang lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati.

Tim Khusus Polri menetapkan lima tersangka setelah kasus pembunuhan Brigadir J bergulir satu bulan. Semula penyidikan kasus ini berjalan lamban lantaran adanya upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini oleh sejumlah anggota Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button