News

Pemerintah-DPR Sepakati Muatan Perppu Pemilu

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu sudah disepakati dan memasuki tahap finalisasi. Dia berharap Perppu tersebut sudah bisa disahkan sebelum 6 Desember 2022 agar tahapan pemilu bisa berjalan sesuai jadwal.

“Kami pastikan materi muatannya itu sudah kami sepakati. Karena Perppu tentang UU Pemilu ini kan katanya melancarkan pemilu,” kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan, pembahasan rancangan Perppu Pemilu melibatkan komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Perppu Pemilu itu sendiri antara lain akan mengatur teknis penyelenggaraan pemilu di provinsi. Termasuk daerah otonom baru (DOB) di Papua. Dengan kata lain menyangkut sejumlah provinsi baru di wilayah itu.

“Saya pikir materi muatan substansinya sudah ketemu, teknis penormaannya saja. Tapi substansi pokoknya sudah,” ujar Bahtiar menegaskan.

Meski begitu, pengesahan Perppu Pemilu masih harus menunggu RUU Papua Barat Daya. Pembahasan RUU ini akan berlangsung dalam sidang paripurna pada Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap DPR RI segera memberi kejelasan perihal RUU Papua Barat Daya. Sebab, pemekaran ini nantinya bakal berdampak pada perubahan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, perubahan dapil harus dimuat dalam Perppu Pemilu yang semestinya diterbitkan sebelum 9 Desember 2022 mendatang.

“Prinsipnya adalah kalau memang mau diketok secepat mungkin, supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button