Market

Penerapan Ekonomi Digital Ancaman untuk BI dan OJK

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, perkembangan ekonomi digital akan berdampak besar bagi seluruh negara khususnya Indonesia. Bahkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) hilang. Benarkah?

Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo, mempredikskan, bank sentral serta otoritas moneter yakni BI dan OJK, bakal tidak perlu lagi. Atau dihapus keberadaannya jika nantinya aset kripto menjadi alat tukar resmi di seluruh negara. Namun hal itu tergantung dari kesepakan dunia menyikapi perkembangan ekonomi digital.

“Ya sangat tergantung (penghapusan BI dan OJK) kesepakatan dunia nanti di sektor keuangan ini. (ekonomi digital) Jadikan semua berubah,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, di masa depan nanti akan ada satu alat atau mata uang yang akan menjadi alat tukar atau pembayaran resmi di dunia. Bahkan beberapa pakar ekonomi memprediksi aset kripto berpeluang menjadi alat tukar dan pembayaran yang akan dunia gunakan.

“Jadi nanti menurut perkiraan pakar hanya akan ada satu alat tukar dunia yang berlaku universal sehingga tidak lagi dibatasi oleh mata uang suatu negara ataupun oleh negara,” kata Bamsoet.

Ekonomi Digital jadi Pembahasan Pertemuan G20

Dia mengatakan, ekonomi digital nantinya juga akan masuk dalam pembahasan pertemuan G20 di Bali pada November 2022. Dalam pembahasan itu juga akan muncul pembahasan soal tren aset digital berupa kripto tersebut.

Bahkan, seluruh negara saat ini sudah menyiapkan kertas kerjanya untuk menyikapi soal tren ekonomi digitan tersebut. Seluruh bank central dunia juga ikut terlibat dalam pembahasan ini.

Bamsoet menilai, mata uang atau alat tukar universal ini sangat penting untuk memperketat adanya aliran dana mencurigakan yang terkait kejahatan. Beberapa kejahatan yang sering menjadi sorotan karena banyak menunjukkan perputaran uang adalah terorisme dan narkoba.

“Sehingga diharapkan nanti terjadi kesepakatan dunia dengan memperhitungkan nasional sekutiri negara masing-masing atas perputaran uang narkoba, terorisme maupun kejahatan-kejahatan seperti korupsi. Jadi pengaman2 sprt itu saja yang harus dilakukan,” ungkapnya.

Indonesia sendiri hingga saat ini belum mengakui kripto sebagai alat transaksi atau pembayaran. Sebab kripto masih menjadi aset komoditas yang harus terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button