News

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk AG

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan terdakwa anak AG (15) bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo (20) itu tetap harus menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Mungkin anda suka

Dalam putusannya, hakim tinggi Budi Hapsari, selaku pengadil tunggal dalam sidang banding tersebut, menyatakan upaya hukum yang diajukan terdakwa anak AG serta jaksa, dapat diterima. Akan tetapi vonis dan hukuman yang sudah dijatuhkan PN Jaksel terhadap AG sudah tepat.

“Menerima permintaan banding anak (AG) dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim Budi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Dengan putusan banding tersebut, AG tetap divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” kata hakim Budi.

Terdakwa anak AG terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David. Dalam kasus tersebut, pelaku utama Mario Dandy dan rekannya Shane Lukas, belum diadili karena masih proses pemberkasan.

Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini masih mendekam di sel tahanan kepolisian menunggu pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan. Sedangkan terdakwa anak AG disidangkan paling awal mengingat statusnya sebagai pelaku anak-anak yang masih berusia 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button