Market

Penipuan QRIS Terbongkar, BI Klaim Pendaftarannya Sudah Ketat

Terbongkarnya penipuan menggunakan barcode QR Indonesian Standard atau QRIS di kotak amal masjid di Jabodetabek, membuat Bank Indonesia (BI) bingung. Katanya aturan sudah ketat. Tapi bobol juga.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Fitria Ismi Triswati mengatakan, sejatinya, proses dan mekanisme yang ditetapkan untuk pendaftaran QRIS, sudah cukup ketat. Untuk mendaftar, merchant harus menyertakan profil usaha dan perusahaan, serta bank yang menjadi tempat penampuangan dana, atau rekeningnya.

Namun, Fitria mengakui masih adanya celah yang dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. “Mekanisme bagi pedagang untuk peroleh QRIS, dia harus pendaftaran jadi merchant ke PJP yang berizin yang jadi penyelenggara. Bahwa merchant ini syarat yang ditetapkan know your customer data identitas pemilik usaha dan profil usaha,” ujar Fitria, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Kata Fitria, modus penipuan menggunakan barcode QRIS di sejumlah masjid termasuk Masjid Istiqlal, yakni dengan menimpa QRIS resmi dengan QRIS miliknya. Ketika masyarakat yang mengirimkan dana dengan maksud bersedekah, uangnya lari ke rekening si-pelaku.

Rupanya, pelaku memiliki barcode QRIS resmi, sebagai merchant dengan data usaha yang telah dipalsukan. Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi BI untuk memperketat proses pendaftaran serta pengawasan merchant yang menggunakan barcode QRIS.

“Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, namun tidak terdaftar sebagai tempat ibadah, mendaftarkan sebagai merchant reguler. Itu digunakan pelaku untuk gantikan QRIS masjid untuk terima donasi dari jamaah,” kata dia.

Asal tahu saja, untuk pendaftaran QRIS bagi rumah ibadah dan yayasan, BI menerapkan syarat ketat. Misalnya, harus mendaftarkan badan usaha, foto copy KTP, NPWP dan akta pendirian usaha serta anggaran dasar.

Ke depan, langkah ini akan diberlakukan juga ke pendaftaran merchant reguler. Untuk mengantisipasi kembali terjadi masalah serupa. “Begini secara mekanisme pendaftaran ini sudah disertai untuk verifikasi, butuh dicek tempat usahanya. Hal yang telah kami lakukan. Akan kami lanjutkan,” kata dia.

Di sisi lain, BI akan melakukan penyelidikan ke Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang menerbitkan QRIS pelaku. Jika PJP terbukti melakukan kecurangan, atau tidak sesuai dengan perundangan memberikan QRIS, maka BI akan diberikan sanksi.

“Kita perlu dalami peran PJP kenapa bisa ini terjadi dan kalau ditemukan ada kelalain dan kekurangan dari merchant saat verifikasi dilakukan, kita akan merujuk lagi ke ketentuan yang ada, dan memberikan sanksi-sanksi administratif dan teguran, hingga pencabutan dan lain sebagainya, ini tentunya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button