News

Penjualan Bayi di Malang Lewat FB Dihargai Rp8-18 Juta

Polresta Malang Kota membongkar kasus penjualan bayi yang dilakukan melalui media sosial Facebook (FB) yang dihargai mulai Rp8 juta hingga Rp18 juta untuk satu bayi yang baru lahir.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah seorang warga yang menemukan adanya grup FB bernama Adopsi Bayi Lahir pada Minggu (3/9/2023). Dari temuannya itu, pelapor ikut bergabung yang selanjutnya diundang grup WhatsApp bernama Adopter dan Bumil Amanah.

Kemudian melalui WhatsApp terjadi percakapan mengenai penawaran bayi yang siap untuk diadopsi dengan harga Rp8 juta dan tertinggi mencapai Rp18 juta. Pelapor bersama pihak kepolisian pun berupaya mengungkap sindikat penjualan bayi ini dengan berpura-pura ingin memiliki buah hati.

Setelah melakukan transaksi, admin grup mengirimkan nomor telepon kurir bernama Eyis atau berinisial ES (35) warga Surabaya yang akan mengambil bayi dari pasangan kekasih berinisial AL (21) dan MD(19) dari Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (5/9/2023).

“Admin grup mengatakan bahwa bayi siap dikirim ke Malang,” kata Danang, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, pasangan kekasih yang belum mengikat tali pernikahan itu diberi uang sebesar Rp6,6 juta dari kurir yang diutus. Kemudian bayi malang yang memiliki berat 2,25 kilogram dan panjang 42 sentimeter itu dibawa ke Kota Malang, Jawa Timur.

Tak hanya bayi mungil, sang kurir juga membawa ari-ari, pakaian bayi, serta buku kesehatan ibu dan anak untuk diserahkan kepada si pemesan atau pelapor yang telah bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pertemuan pun terlaksana di sebuah lokasi di Jl Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Korta Malang.

Polisi akhirnya membekuk kurir tersebut untuk selanjutnya dilakukan pengembangan mengenai sindikat penjualan bayi. “Dari bayi yang diantar, (kurir) mendapat komisi Rp3 juta,” jelasnya.

Kemudian polisi juga mengamankan pasangan kekasih yang menjual bayi prematur tersebut yakni AL dan MD. Keduanya mengaku terpaksa menjual darah dagingnya sendiri lantaran malu karena hamil di luar nikah.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara ini bayi prematur dari pasangan kekasih yang tak mau bertanggungjawab itu dibawa ke RS Syaiful Anwar, Kota Malang untuk menjalani perawatan di inkubator. Selanjutnya, bayi yang belum memiliki nama itu akan ditangani Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang.

Sebelumnya, kasus yang sama juga pernah terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara pada 1 Agustus 2023 lalu. Bayi berusia lima bulan anak dari perempuan berinisial A warga Medan Petisa, Kota Medan itu dijual melalui FB seharga Rp11 juta.

Ketika itu Polresta Barelang menangkap tersangka berinisial BU yang berperan menjadi perantara penjualan bayi. Perdagangan bayi ini dilakukan para pelaku melalui media sosial dengan akun FB Silaturahmi Adopter, Bubay dan Bumil.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button