News

Perdagangan Orang Makin Merajalela, Kemendagri Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan

Semakin maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekarang ini menjadi atensi khusus pemerintah. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk gugus tugas untuk penanganan dan pencegahan TPPO sebagai rencana aksi yang dilakukan bersama-sama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar mengatakan gugus tugas ini diberikan kepada setiap kementerian atau lembaga oleh Presiden serta memiliki pengaturan yang jelas.

“Ini pengaturannya sudah jelas, siapa yang melakukan apa. Di tingkat nasional ada 19 kementerian/ lembaga yang diberi tugas khusus oleh Presiden untuk melakukan ini,” kata Bahtiar dalam webinar mingguan di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut Bahtiar mengatakan pihaknya akan memastikan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan sesuai dengan rencana karena akan diawasi langsung oleh Kemendagri. Di sini, Kemendagri memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan umum dan lainnya.

“Kami hendak memastikan bahwa gugus tugas ini ada dan berjalan. Siapa saja yang terlibat, tentu kalau di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ada gubernur, bupati dan wali kota (sebagai) kepala daerahnya,” jelas Bahtiar.

Bahtiar juga menyebutkan Surat Pemberitahuan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri pada 20 Desember lalu. Surat ini yang nantinya akan diteruskan pada seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat melakukan pencegahan dari ancaman TPPO, khususnya bagi pekerja migran.

“ Oleh karenanya, forum ini, sesuai dengan tugas kami di Kemendagri, kami hendak memastikan dan pendorong penguatan kembali gugus tugas ini di tingkat provinsi kabupaten kota supaya dipastikan berjalan,” ungkap Bahtiar.

Terakhir, ia menegaskan pada Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri, Sri Handoko T, untuk mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan terhadap warganya, khususnya bagi mereka yang sudah menjadi korban TPPO, agar terhindar dari kejahatan yang sistematik ini.

“Selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, tentu tugas saya adalah melaksanakan arahan Mendagri, mengingatkan kembali kawan-kawan pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota sampai pada jajaran terdepan (agar) bergerak bareng, karena ini pekerjaan besar tentu harus bentuk energi dan bentuk inovasi (serta) kerja sama itu harus dilakukan, supaya tidak menjadi masalah berulang,” terang Bahtiar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button