News

Perludem: Putusan PT DKI Jakarta Meredam Kontroversi Pemilu

Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menerima banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah mengurangi tingkat kontroversi pelaksanaan pemilu.

“Paling tidak, putusan PT DKI Jakarta itu sementara ini mengurangi kontroversi pelaksanaan pemilu, dan memberi kepastian jalannya tahapan pemilu,” ucap Fadli saat dihubungi inilah.com, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mungkin anda suka

Ia menuturkan, pengabulan upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan oleh KPU, adalah putusan yang tepat. “Saya kira putusan PT DKI sudah tepat. Putusan PN Jakarta Pusat memang secara terang bermasalah dalam kompetensi absolut, dan itu yang dikoreksi oleh PT DKI,” jelas dia.

Fadli berharap tahapan pemilu dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh para penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Sekaran jalankan saja tahapan pemilu sebaik-baiknya. Bekerja profesional, transparan dan akuntabel,” tutup Fadli.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button