News

WN Korsel Pembunuh Petugas Imigrasi Terancam 15 Tahun Penjara


Polda Metro Jaya akhirnya menyimpulkan kasus kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28), merupakan kasus pembunuhan.

Mungkin anda suka

Sebelumnya Tri diberitakan melompat dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Ciledug pada 27 Oktober 2023 silam. Kasusnya sempat membuat heboh karena melibatkan Warga Negara (WN) Korea Selatan Kim Dal Joong yang akhirnya dijadikan tersangka.

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka Kim Dal Joong alias KH, warga negara Korea Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Hengki menjabarkan, awalnya korban bersama teman sesama pegawai imigrasi menjemput KH dan teman lainnya bernama Hendar di apartemen wilayah Tangerang, lokasi pembunuhan. “Kemudian mereka ke tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Saat mabuk, pelaku cekcok dengan Hendar, teman korban. Bahkan, pelaku memecahkan gelas hingga tangannya terluka. “Kim Dal Joong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka, kemudian ia dan korban bersama-sama kembali ke apartemen,” kata Hengki.

Berdasarkan rekaman kamera closed circuit television (CCTV), terlihat korban dua kali keluar masuk apartemen. “Nah yang kedua kali, (korban) memapah tersangka. Ini terekam oleh CCTV dan tim digital forensik sudah menganalisis bahwa pada saat masuk ke sana itu, ada dua orang, atas nama korban dan tersangka Kim Dal Joong,” terang Hengki.

Kemudian pihak keamanan apartemen mendengar adanya keributan di lantai 19, juga terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh.

Petugas sekuriti dan bagian engineering apartemen langsung mendatangi unit apartemen yang disewa pelaku. Pelaku kemudian mengancam para petugas dengan senjata tajam dan air panas dalam panci. “Sebelum (pintu) didobrak itu sempat ditanya oleh pihak apartemen, ‘Fatah mana?’, ini kan korban. Dijawab dari dalam (unit), ‘Mati’. Ini mengindikasikan dia tahu bahwa Fatah sudah mati,” kata Hengki.

Sejumlah bukti petunjuk yang ditemukan polisi saat melakukan olah TKP, menguatkan bahwa korban dibunuh pelaku sebelum dilaporkan melompat dari lantai 19 apartemen.

Saat ini, KH telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Atas temuan baru polisi, KH juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button