News

Perpanjang Penahanan Yana Mulyana, KPK Dalami Kasus Korupsi Bandung Smart City

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa suap proyek Bandung Smart City.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap pihak lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Lebih lanjut, perpanjangan masa penahanan ini juga bagian langkah KPK mendalami kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.

Untuk itu, kata Ali melanjutkan, penyidik KPK akan kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” ujarnya.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Jumat malam (14/4/2023).

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button