News

Bawaslu Masih Kaji Kasus Caleg Sawer Uang di Garut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mendalami soal kasus bagi-bagi uang oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai NasDem di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.

“Money politik agak sulit diterapkan pada saat ini, kenapa? Karena politik uang itu larangan dalam kampanye, pasal 280, sekarang ini kan sosialisasi,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2023).

Menurutnya, karena saat ini belum masuk masa kampanye maka pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran. Sebab Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku saat ini tidak mengatur soal sanksi di luar masa kampanye.

“Ini yang saya sudah sampaikan kepada teman-teman KPU, bahwa PKPU-nya ini agak berbeda seharusnya. Kenapa? Karena dulu PKPU-nya disiapkan untuk masa kampanye yang panjang,” jelas dia.

Sedangkan, Bagja menambahkan, saat ini masa kampanyenya diatur hanya 75 hari. Berbeda dengan masa sosialisasi yang begitu panjang.

“Maka itu adalah gak up to date nya PKPU,” tegas Bagja.

Selain itu, Bawaslu sedang melakukan kajian lebih dalam kepada teman teman di daerah terkait persoalan bagi-bagi uang tersebut yang ramai di media sosial.

“Karena kami harapkan itu nanti, jika terbukti akan kami buat teguran, karena pelanggaran di masa sosialisasi ini adalah pelanggan administratif,” pungkasnya.

Sebelumnya, istri Bupati Garut Rudy Gunawan, Diah Kurniasawi, meminta maaf kepada masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu karena sawer uang usai mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Garut di lingkungan Kantor KPU Garut.

“Kami mohon maaf. Kami tidak ada maksud, tetapi kejadian itu adalah spontanitas kami,” kata Diah Kurniasari.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button