Market

Pilih Main Aman, Bunga Penjaminan LPS Tetap

Mendekati tahun politik yang bisa saja memanas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih untuk menahan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Artinya, untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023, untuk valas, bank umum dan BPR tidak mengalami perubahan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimal tingkat bunga wajar simpanan perbankan. “Ini ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,” katanya  secara daring di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Dengan demikian tingkat bunga penjaminan untuk valas tetap sebesar 2,25%, sebesar 4,25% untuk bank umum dan bunga penjaminan di BPR sebesar 6,75%. Secara reguler, LPS menetapkan TBP sebanyak tiga kali dalam setahun.

Pertama setiap awal tahun yaitu di bulan Januari. Penetapan kedua di bulan Mei yang berlaku untuk bulan Juni, Juli, Agustus. Terakhir, pengumuman ketiga kalinya di bulan September. “Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan,” jelas Purbaya.

LPS mengharapkan perbankan maupun BPR menjelaskan kepada para nasabah sehingga mengetahui tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk empat bulan ke depan. Penjelasan tersebut untuk menjaga tingkat kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button